Waspada Penipuan OPINI Auditor

Pemalsuan laporan auditor independen yang dilakukan pihak yang tidak bertanggungjawab seringkali terjadi. Laporan Auditor Independen (LAI) palsu acapkali dipakai sebagai alat kejahatan berupa tindak pidana penipuan atau penggelapan, korupsi, dan sebagainya.

Bayangkan apabila anda sudah membayar sejumlah fee kepada auditor namun ternyata laporan auditor tersebut adalah laporan palsu. Tidak hanya rugi secara finansial namun juga rugi waktu dan bisa saja entitas anda mendapatkan masalah dikemudian hari.

Ada banyak modus penerbitan LAI palsu antara lain dengan:

  1. Memanfaatkan AP yang sudah meninggal dunia
  2. AP/KAP yang tidak terdaftar di kementerian keuangan
  3. AP/KAP yang sudah non aktif
  4. Menggunakan nama KAP yang tidak lengkap
  5. Menggunakan nama AP/KAP resmi dan memalsukan, kop surat, tandatangan AP-nya dan stemple KAP.

Berikut cara mudah untuk mengidentifikasi keaslian Laporan Auditor Independen:

  1. Nomor Opini sesuai standar dari kemenkeu
  2. Terdapat QR Code Laporan Auditan

Nomor Opini sesuai standar kemenkeu RI

Berdasarkan Surat Edaran No SE-6/PPPK/2018 tentang standarisasi dan tata cara penomoran laporan auditor independent dan laporan penilai, LAI diatur sebagai berikut:

Keterangan:

  1. Kode nomor Laporan
  2. Kode identitas kantor
  3. Kode jenis jasa
  4. Kode industri pengguna jasa
  5. Kode Nomor izin profesi
  6. Kode NPWP
  7. Kode waktu penerbitan laporan

Sehingga contoh dalam penerapan laporan auditor independent sebagai berikut: 00001/2.0713.AU.1/05/1767-1/1/II/2022

QR Code Laporan Auditan

Tanggal 14 Desember 2021 telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017.

Oleh karena itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 secara khusus mewajibkan penggunakan fitur kode QR pada LAI. Hal ini tertuang pada pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021. Melalui kode QR, diharapkan jasa audit profesi akuntan publik dapat terlindungi dan dapat mengurangi praktik-praktik LAI yang diterbitkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Berikut contoh QR yang resmi:

Dalam LAI akan terdapat QR code sebagaimana contoh diatas, apabila anda melakukan scan dengan smartphone anda maka anda akan terkoneksi dengan aplikasi atau alamat web: pelita-api.kemenkeu.go.id milik Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan mendapatkan informasi atas laporan keuangan dan LAI dari entitas yang diaudit. Apabila tidak ada QR code atau QR code tidak dapat diakses bisa dipastikan LAI tersebut palsu.

Anda juga dapat memanfaatkan aplikasi Find-Profkeu untuk mendapatkan keaslian LAI dengan mengakses laman website Kemenkeu.go.id

Patikan anda memilih Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik (AP) yang memiliki izin resmi serta terdaftar di Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Baca: Pertama Kali Menjadi Auditee Apa yang Harus Dilakukan?

Untuk informasi lebih lanjut tentang jasa audit dapat menghubungi kami.