PERUBAHAN ATURAN TENTANG FAKTUR PAJAK ‘PER-11/PJ/2022’ YANG BERLAKU SEJAK 1 SEPTEMBER 2022

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan PER-11/PJ/2022 sebagai perubahan atas  PER-03/PJ/2022 tentang faktur pajak. Aturan ini resmi berlaku mulai 1 September 2022.

Sebagaimana diungkapkan dalam Salinan peraturan baru tersebut tujuan dari perubahan ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam membuat Faktur Pajak, dan kepastian hukum serta keadilan dalam pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak berupa identitas  pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak, serta ketentuan mengenai persyaratan pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Ada beberapa perubahan dengan peraturan sebelumnya, yakni PER-03/PJ/2022 yang kini menjadi PER-11/PJ/2022. Antara lain kami coba ringkas sebagai berikut: 

  1. Perihal Penyesuaian ketentuan tentang keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak, berupa identitas pembelian barang kena pajak (BKP) atau penerima jasa kena pajak (JKP) (Pasal 6 ayat (6)).

    Sepanjang penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022, terhitung 1 September 2022 untuk identitas nama dan NPWP diisikan sesuai Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022 yaitu nama dan NPWP PKP tempat dilakukannya pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang (nama dan NPWP Pusat).
    Untuk identitas alamat diisikan sesuai Pasal 6 ayat (6) PER-11/PJ/2022 yaitu alamat tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang yang dipusatkan yang menerima BKP
    dan/atau JKP yang berada dikawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.
    Apabila penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka pada identitas pembeli BKP dan/atau penerima JKP untuk bagian alamat, diisi dengan alamat dari wajib pajak dengan NPWP pusat.

  2. Pada pasal 37 PER-03/PJ/2022 mengalami perubahan menjadi PPN yang tertera dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, sebagaimana diatur dalam UU PPN, merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP atau penerima JKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 37 ayat (2)).

  3. Pada pasal 38A PER-03/PJ/2022 mengalami perubahan menjadi pada saat peraturan Direktur Jenderal ini berlaku, maka faktur pajak yang dibuat sejak 1 April 2022 sampai sebelum aturan baru berlaku, baik dalam melakukan penyerahan kepada pembeli BKP/penerima JKP yang melakukan pemusatan PPN, namun BKP/JKP dikirim/diserahkan ke tempat PPN terutang dipusatkan di kawasan tertentu atau di luar kawasan tertentu, maka faktur pajak dianggap memenuhi kriteria pengisian keterangan berupa identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Sederhananya apabila faktur pajak dibuat atas peraturan PER-03/PJ/2022 dengan kata lain sebelum diberlakukannya kebijakan baru yakni PER-11/PJ/2022, maka faktur pajak tersebut masih diakui atau dianggap, selama faktur tersebut memenuhi syarat pada peraturan lama.

Semoga tulisan ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi anda.

 

-AM-

Referensi:

  • PER11/PJ/2022