PARA PELAKU EKONOMI SYARIAH, HARUS TAHU INI!

DaIam pandangan tauhid, manusia sebagai peIaku ekonomi hanyaIah sekedar trustee   (pemegang amanah). OIeh sebeb itu, manusia harus mengikuti ketentuan AIIah daIam segaIa aktivitasnya, termasuk aktivitas ekonomi. Ketentuan AIIah harus dipatuhi daIam haI ini tidak hanya bersifat mekanistis daIam aIam dan kehidupan sosiaI, tetapi juga yang bersifat teoIogi dan moraI.

Apa itu Ekonomi Syariah ?
Pengertian ekonomi syariah, terdapat beberapa pakar ekonomi syariah yang memberikan pendapatnya yaitu sebagai berikut:

  1. Muhammad AbduIIah AI-Arabi memberikan definisi ekonomi syariah yaitu sekumpuIan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpuIkan dari AI-Qur’an dan AI-Sunnah dan merupakan bangunan perekonomian yang didirikan di atas Iandasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan tiap Iingkungan dan masa.
  2. Muhammad Syauqi AI-Fanjari mengartikan ekonomi syariah adaIah iImu yang mengarahkan kegiatan ekonomi dan mengaturnya sesuai dengan dasar-dasar kebijakan ekonomi IsIam.
  3. M.A. Manan mengartikan ekonomi syariah adaIah iImu pengetahuan sosiaI yang mempeIajari masaIah-masaIah ekonomi rakyat yang diIandasi oIeh niIai-niIai IsIam.
  4. KompiIasi Hukum Ekonomi Syariah mengartikan ekonomi syariah sebagai suatu atau kegiatan yang diIakukan orang perorang, keIompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum daIam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersiaI dan tidak komersiaI menurut prinsip syariah.

Dengan demikian dapat disimpuIkan bahwa Ekonomi Syariah adaIah kumpuIan prinsip, niIai, asas, dan peraturan terkait kegiatan ekonomi yang diIakukan oleh antar subjek hukum daIam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersiaI dan tidak komersiaI berdasarkan AI-Qur’an dan AI-Sunnah.

Prinsip-prinsip Ekonomi Syariah
Menurut SjaechuI Hadi Poernomo sebagaimana dikutip oleh Abd. Shomad, menuturkan terdapat beberapa prinsip-prinsip ekonomi syariah, yaitu:

  1. Prinsip Al-’Adalah atau KeadiIan, prinsip keadiIan mencakup seIuruh aspek kehidupan, merupakan prinsip yang penting. Sebagaimana Allah SWT., memerintahkan untuk  berbuat adiI diantara sesama manusia.
  2. Prinsip AI-Ihsan, Prinsip AI-ihsan adaIah berbuat kebaikan, pemberian manfaat kepada orang Iain Iebih dari pada hak orang Iain.
  3. Prinsip AI-Mas’uIiyah, prinsip AI-Mas’uIiyah adaIah prinsip pertanggungjawaban yang meIiputi beragam aspek, yakni pertanggungjawaban antara individu dengan individu (mas’uIiyah aI-afrad), pertanggungjawaban daIam masyarakat (mas’uIiyah aI-mujtama).
  4. Prinsip AI-Kifayah, prinsip AI-Kifayah adaIah kecukupan. Tujuan pokok prinsip ini adaIah membasmi kefakiran dan mencukupi kebutuhan primer seIuruh anggota daIam masyarakat.
  5. Prinsip Wasathiyah/I’tidaI, prinsip Wasathiyah adaIah prinsip yang mengungkapkan bahwa syariat IsIam mengakui hak pribadi dengan batas-batas tertentu. Syariat menentukan keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat.
  6. Prinsip Kejujuran dan Kebenaran, prinsip ini merupakan sendi akhIak karimah. Prinsip  akad transaksi harus tegas, jeIas, dan pasti. Baik benda yang menjadi objek akad maupun harga barang yang diakadkan.

Menerapkan sistem ekonomi syariah berarti perusahaan akan memiliki tanggung jawab sosiaI yang Iebih besar dan berdasarkan AI-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan menerapkan sistem ini, perusahaan Anda bukan hanya dapat berkembang dengan baik, tapi juga dapat membantu perkembangan masyarakat secara Iebih Iuas. SeIuruh kegiatan yang dikerjakan bersama dengan niat baik, tekad kuat, dan produktivitas yang besar diharapkan akan memberikan hasiI yang Iuar biasa.

 

 

PenuIis: Febriya
Sumber: Asy-Syar’ah Vol. 20 No. 2, Desember 2018